Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bakar Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

Avatar
341
×

Bakar Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Muspika Kecamatan Gambut libatkan semua pihak untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menghimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan Sabtu (18/08/2018) dimulai dari depan Kantor Kecamatan Gambut hingga ke sejumlah wilayah Kecamatan Gambut dan berakhir kembali ke Kantor Kecamatan.

Hal ini dalam upaya mencIptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan antisipasi bencana kebakaran di wilayah Kecamatan Gambut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kegiatan sosialisasi ini melibatkan seluruh kekuatan yang ada dan dalam seluruh wilayah Kecamatan Gambut,” Ujar Plt Camat Gambut Sirajudin Ali.

Sementara Kapolsek Gambut Purnoto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya keamanan dan kenyamanan untuk bersama.

“Bila melakukan pembakaran lahan konsekuensinya jelas sesuai regulasi yang berlaku yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah, juga bisa dikenakan pasal berlapis, bisa undang
– undang lingkungan hidup atau undang-undang perkebunan,” ujarnya.

Selain itu Koramil Gambut Kapten Cpl. Bagus Rijayatmo mengaku siap mendukung kegiatan dan bersenergi dengan semua unsur ini, karena berdampak sangat positif.(kiriman kominfo/sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh