MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Muspika Kecamatan Gambut libatkan semua pihak untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menghimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan Sabtu (18/08/2018) dimulai dari depan Kantor Kecamatan Gambut hingga ke sejumlah wilayah Kecamatan Gambut dan berakhir kembali ke Kantor Kecamatan.
Hal ini dalam upaya mencIptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan antisipasi bencana kebakaran di wilayah Kecamatan Gambut.
“Kegiatan sosialisasi ini melibatkan seluruh kekuatan yang ada dan dalam seluruh wilayah Kecamatan Gambut,” Ujar Plt Camat Gambut Sirajudin Ali.
Sementara Kapolsek Gambut Purnoto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya keamanan dan kenyamanan untuk bersama.
“Bila melakukan pembakaran lahan konsekuensinya jelas sesuai regulasi yang berlaku yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah, juga bisa dikenakan pasal berlapis, bisa undang
– undang lingkungan hidup atau undang-undang perkebunan,” ujarnya.
Selain itu Koramil Gambut Kapten Cpl. Bagus Rijayatmo mengaku siap mendukung kegiatan dan bersenergi dengan semua unsur ini, karena berdampak sangat positif.(kiriman kominfo/sai/sir)