Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Bagi yang Belum Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Satgas; Harus Divaksin Ulang dari Dosis Pertama

Avatar
786
×

Bagi yang Belum Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Satgas; Harus Divaksin Ulang dari Dosis Pertama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi vaksin dosis kedua COVID-19 (Freepik)
Ilustrasi vaksin dosis kedua COVID-19 (Freepik)

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama, maka orang tersebut masuk dalam kategori drop out, dan harus divaksin ulang dari dosis pertama.

Koranbanjar.net – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan vaksin harus diulang atau drop out dari dosis pertama, karena terjadi penurunan efikasi dan dosis pertama vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua.

Sebanyak 5 juta di antaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

“Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai ahli termasuk dari ITAGI,” kata Wiku, Kamis (17/2/2022).

Upaya ini, dirangkum Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19.

Untuk itu, dimohon seluruh Kepala Dinas Kesehatan seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat.

Di antaranya, segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah.

Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Lalu, untuk kedua upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kadaluarsa serta stoknya khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.

“Untuk itu dimohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu menggencarkan program ini,” tutup Wiku.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh