Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Terjadi Di Halong

Avatar
373
×

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Terjadi Di Halong

Sebarkan artikel ini

HALONG,koranbanjar.net – Manusia biadab dan bejat. HS usia 35 tahun begitu tega mencabuli anak kandungnya sendiri, WS yang masih usia 8 tahun. Kebejatan ini, HS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tim Buser Sat Reskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong, berhasil melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur, SH warga Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Jumat (13/03/2020).

Informasi dihimpun koranbanjar.net, kejadian berawal pada Senin (9/3/2020). Saksi MH (22) datang ke rumah pelaku SH di Desa Halong dengan maksud ingin mencuci pakaian korban WS. Menemukan celana dalam milik korban dalam keadaan digulung, berada di atas kasur. Selanjutnya, saksi membuka celana dalam yang di gulung tadi tetapi terkejut karena mendapati ada cairan berupa lendir.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya, Kamis (12/3/2020) pukul 07.30 wita saksi MH datang kembali ke rumah SH dan mendapati korban WS dalam keadaan sakit. Saksi lantas memandikan korban WS dan ketika menyentuh bagian (maaf) kemaluan korban, korban merintih kesakitan dan mendapati kemaluan korban berkeadaan bengkak.

Saksi menanyakan kepada korban penyebab kemaluan korban bengkak dan sakit, korban menceritakan telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku, tidak lain adalah ayah kandungnya. Saksi melaporkan hal ini ke Polsek Halong.

Menindaklanjuti laporan, dipimpin langsung Kapolsek Halong Iptu Krismianto, Unit Reskrim Polsek Halong dengan back up Tim Buser Polres Balangan, melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku SH, saat itu sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Halong RT. 006 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.

Berikutnya, satu lembar kain sprei warna merah motif batik, satu lembar kain selimut warna merah motif bunga dan satu lembar celana kain warna hitam merk adidas dijadikan barang bukti.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, pelaku merupakan orang tua kandung dari korban. Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan melanggar Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” katanya.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, disimpulkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan. (pit/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh