Pada Kamis (7/1/2021) siang tadi, Khairul Putra warga Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka ini, digelandang pihak Mapolsek Banjarbaru Timur, karena kedapatan mencuri kendaraan bermotor milik warga sekitar.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Awalnya, Putra mendatangi rumah korban dengan niat hendak menjual semir rambut. Setibanya di rumah korban, Putra merasa rumah dalam keadaan kosong dan ia masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur dengan mencongkel gembok yang terpasang.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku melihat sebuah kendaraan merek Kasawaki AX125B bernomor polisi DA 5577 ZS dan menggasaknya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari membenarkan ihwal demikian. Katanya, pelaku memang sudah dijadikan TO atau diintai dari sepekan sebelum penangkapan.
“Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan kawasaki diamankan di Mapolsek Banjarbaru Timur,” kata Kapolsek saat dihubungi.
Karena perbuatannya, pelaku pencurian diancam pasal 363 dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(san/maf)