Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Selasa (3/10/2023).
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilaksanakan di Banua Hanyar, Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Athaillah Hasbi menjelaskan di dalam Perda tersebut mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum manakala terjerat kasus hukum.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu juga mengatakan, Perda 10/2015 merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Apalagi Indonesia Negara Hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” katanya.
Dalam sosper tersebut menghadirkan akademisi sebagai narasumber masing-masing Taufik Rahman dan M Fansyuri.
Sementara Sekdes Ayuang, Khairil Anwar berterimakasih atas digelarnya sosper dan baru mengetahui ada Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
“Artinya kalau ada warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan minta keadilan sangat terbantu sekali,” ucapnya.
Ia berharap warga yang mengikuti sosper menyimak dengan baik dan berterimakasih kepada anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Peserta sosper berjumlah 100 orang terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta aparat desa setempat dan Sekdes mewakili Pambakal atau Kepala Desa. (Bay)