Satpol PP Banjarbaru mendapati sekelompok remaja yang sedang asyik minum minuman keras (miras), di samping Kantor Diskominfo Banjarbaru, Rabu (23/06/2021) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Giat rutin cipta kondisi ini dilakukan guna menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Atas perbuatannya, remaja tersebut diberi sanksi fisik seperti push up dan lain-lain,” ucap PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Penindakan pelanggaran ini didapati pada beberapa titik lokasi. Dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum.
Kegiatan ini dilakukan dengan sasaran pengawasan tempat hiburan seperti kafe, RTH dan sejumlah tempat yang dianggap rawan.
Kelompok masyarakat yang beraktivitas di atas waktu yang telah ditentukan, serta tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
Adapun, petugas juga mendata sekaligus cek kelengkapan perizinan di beberapa kafe, serta memberi berita acara pemeriksaan kepada pelaku usaha yang tidak patuh aturan terkait izin operasional maupun protokol kesehatan (prokes). (MJ-37/YKW)