Pemko Banjarbaru melalui BKPP Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kegiatan bertempat di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III drg. Agus Widjaja, dalam sambutannya menyampaikan, para ASN harus mempunyai integritas yang kuat agar mampu menerima segala perubahan yang terjadi.
“Perubahan itu selalu terjadi, khususnya adalah kita harus menerima perubahan yang tidak kita rencanakan, jadi mau tak mau kita harus punya integrity yang kuat untuk mengamankan semua kebijakan yang ada di pusat,” katanya.
Masih katanya, apabila ASN melanggar aturan, akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gagalnya PNS dalam menjalani suatu kewajiban, serta melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut, akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi dalam rangka kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.(MedcenBjb/maf/dya)