Pemerintah Kota Banjarbaru mengalokasikan dana Rp 19.1 Miliar untuk kucuran gaji ke 13 Aparatur Sipil Negera (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banjarbaru, Jainuddin mengungkapkan, gaji ke 13 akan dibayar pada awal Juli nanti tepatnya 4 Juli 2022.
Dana yang disiapkan pun mencapai Rp19.1 miliar untuk 4000 lebih ASN dan P3K di Pemerintahan Kota Banjarbaru.
“Satu pekan lagi akan dibayarkan,” ujarnya Selasa (28/6/2022).
Dijelaskannya, besaran gaji ke 13 sama besar dengan gaji ASN pada bulan sebelumnya.
Yaitu, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kerja.
“Disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” jelasnya.
Gaji 13 sudah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan dana yang bersumber dari APBD. (maf/dya)