Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

ARUN Kalsel Sambangi Kejati, Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DPA dan DPPA Pemkab Kotabaru

Avatar
869
×

ARUN Kalsel Sambangi Kejati, Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DPA dan DPPA Pemkab Kotabaru

Sebarkan artikel ini
ARUN Kalsel pertanyakan progres laporan kasus dugaan penyalahgunaan DPA dan DPPA Pemkab Kotabaru di Kejati Kalsel, Banjarmasin, Kamis (19/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
ARUN Kalsel pertanyakan progres laporan kasus dugaan penyalahgunaan DPA dan DPPA Pemkab Kotabaru di Kejati Kalsel, Banjarmasin, Kamis (19/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) telah menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan guna mempertanyakan laporan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris DPD ARUN Kalsel, Hafidz Halim saat ditanya maksud kedatangannya di Kejati Kalsel, kepada koranbanjar.net, Kamis (19/9/2024) menyampaikan, pihaknya menanyakan laporan tersebut yang disodorkan sejak bulan Juli 2024 lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Laporan tersebut terkait kasus perubahan DPA dan DPPA SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru,” ungkapnya.

Diceritakanya, indikatornya adalah pada tahun 2020 terjadi pertarungan politik antara calon independen, Burhanuddin dengan koalisi partai petahana, yakni calonnya Sayed Jafar.

“Kita pertanyakan itu ada DPA dan DPPA perubahan dalam waktu tiga bulan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Hafidz Halim, menurut Perpres menerangkan bahkan mewajibkan tidak boleh ada penggelontoran anggaran secara sembarangan, murni hanya untuk penyembuhan covid-19.

Ternyata berbeda di Kabupaten Kotabaru, anggaran itu diduga digunakan untuk kegiatan bantuan sosial (bansos) dan lain-lain di luar kepentingan keperluan covid.

Karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres tersebut, maka ARUN Kalsel meminta kepada Kejati Kalsel untuk menelisik dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahkan untuk menguatkan hal itu, ARUN Kalsel mengklaim telah menemukan data dan fakta.

Kemudian kegiatan Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kotabaru, namun tidak bekerja di kantor.

“Karena ada permasalahan dengan petahana waktu itu, sehingga beliau (Burhanuddin) terpaksa berkantor di rumah dinas,” beber Halim panggilan akrab Hafidz Halim.

Selain itu ada beberapa biaya operasional yang dibuat, namun diduga tidak diterima oleh Burhanuddiin.

“Diduga ada perjalanan-perjalanan ke daerah, bahkan ada ke luar negeri. Padahal sudah jelas zaman covid waktu itu kan dilarang melakukan perjalanan dinas,” terangnya.

Dikatakannya, jangankan di luar daerah, melakukan kegiatan di luar rumah aja dilarang kala itu. Semua pekerjaan dan tugas kantor dikerjakan secara online.

Tetapi kata Halim, berbeda dengan di Pemkab Kotabaru, sehingga perjalanan-perjalanan dinas ini akan dipertanyakan.

Lebih lanjut diungkapkannya, pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada SKPD yang menerangkan di dalam surat itu jelas dan terang diduga ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Kotabaru.

“Sekda Kabupaten Kotabaru adalah Said Akhmad,” sebutnya.

Untuk diketahui terungkapnya kasus di tahun 2020 itu, ARUN Kalsel melaporkannya ke Kejati Kalsel sekitar bulan Juli 2024.

“Kami minta Kejati Kalsel untuk turun dan memeriksa terkait permasalahan ini,” ucapnya.

Menariknya di saat sedang mengawal laporan tersebut, menurut Halim, ada salah seorang penelpon menghubungi dirinya.

“Memberitahukan bahwa soal laporan kasus ini sudah ada sprin tetapi ada oknum Kejaksaan yang diduga mengalang-halangi, kata dia seperti itu,” terangnya.

Akhirnya pada hari ini, sambung Halim, dirinya bersama anggota ARUN Kalsel lainnya mengkonfirmasi ke pihak Kejati Kalsel.

“Ternyata itu tidak benar dan hanya isu. Sprin sudah turun, katanya di bulan ini juga tim Kejati Kalsel akan melakukan penelusuran,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono menyampaikan terkait laporan ARUN, bidang Intelijen Kejati Kalsel dalam waktu dekat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami bekerja dan sprin memang sudah ada. Info yang saya terima dalam minggu ini tim Intel Kejati Kalsel akan turun melakukan penelusuran dan pengecekan,” katanya.

Lalu mengenai oknum kejaksaan yang diduga menghalang-halangi kasus ini berproses, ditegaskan Yuni, bahwa hal itu tidak benar. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh