Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Kotabaru Terungkap, Korban Berjumlah 40 Orang

Avatar
672
×

Arisan Bodong Kotabaru Terungkap, Korban Berjumlah 40 Orang

Sebarkan artikel ini
Polres Kotabaru berhasil meringkus bandar arisan tersebut, IAA (28).
Polres Kotabaru berhasil meringkus bandar arisan tersebut, IAA (28).

Arisan bodong kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kotabaru. Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru berhasil meringkus bandar arisan tersebut, IAA (28). Tidak tanggung-tanggung, penipuan ini telah menimbulkan korban sebanyak 40 orang.  

KOTABARU, koranbanjar.net – Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam menjelaskan, pelaku IAA ini merupakan seorang pedagang, namun juga menjalankan arisan yang diduga ilegal alias bodong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Benar kami telah mengamankan pelaku yang terduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong atau fiktif,” ujar Alam, Rabu (30/3/2022).

Sambungnya, pelaku IAA ini merupakan warga asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Dia diamankan saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

AKP Nur Alam menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 28 Maret 2022  kemarin, wanita muda ini diamankan sekitar pukul 15.00 Wita.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merupakan korban dari pelaku IAA ini. Dan korban juga meruapakan warga asal Desa Tegalrejo Kelumpang Hilir,” ujarnya.

Adapun aksi pelaku ini terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022, dengan modus pelaku menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan diimingi keuntungan besar.

“Nah dari situ, korban tergiur lalu memulai bertransaksi dengan uang kontan dan mentransfer sejumlah uang secara berkala ke BRI atas nama si pelaku ini,”terang Nur Alam.

Selang beberapa waktu, korban mulai merasa curiga dengan pelaku ini, lantaran pada hari itu, pelaku tidak bisa dihubungi melalui handphone.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp136 juta, dan dari hasil pemeriksaan korbanya sebanyak 40 orang dan aktifitas tersebut sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu,” imbuhnya.

Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 13 lembar bukti transfer, pelaku juga akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(cah/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh