Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan membeberkan kronologis pembongkaran baliho oleh Satpol PP Banjarmasin hingga terjadinya aksi pemukulan terhadap pengusaha adrvertising.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris APPSI Kalsel, Samsuni lewat rilis yang dikirim ke media ini menegaskan, eksekusi pembongkaran reklame sudah tak menghargai kearifan lokal.
Dijelaskan, peran, potensi serta konstribusi penyelenggaraan reklame bando bagi Pemko Banjarmasin oleh pelaku usaha advertising baik perorangan maupun yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan dilaksanakan sejak tahun 2007.
Sebagai upaya untuk kepastian ber-usaha dituangkan regulasi dengan payung hukum penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin melalui PERDA Nomor 16 Tahun 2014 dan Perwali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016.
Pemberian ijin reklame oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, selama kurun waktu berjalan senantiasa mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) dan Perwali Kota Banjarmasin.
“Tidak pernah ada rujukan ketentuan lain, namun mengapa baru saat ini opini yang dibangun menyatakan adanya pelanggaran ketentuan lain, di manakah pemahaman tentang aturan yang harus menjadi pijakan bersama,” terangnya.
Menurut dia, penghentian ijin dan penolakan permohonan perpanjangan yang dihentikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor 503/167-TU/DPMPTSP/2018, perihal Penghentian Ijin dan Pajak Reklame Bando oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin tanpa disertai adanya ketentuan dan dasar hukum yang pasti dan mengikat.
Termasuk dalam hal ini diharapkan upaya pemerintah daerah bersama-sama membicarakan berbagai solusi dengan para pelaku usaha reklame, sehingga tidak terkesan adanya kebijakan sepihak.
Sebagai pelaku usaha ia mengklaim untuk memenuhi ketentuan perijinan dan kewajiban menyetorkan pajak reklame sebagai konstribusi PAD Kota Banjarmasin telah dilakukan, di antaranya oleh CV. Pelangi selama 2 tahun.
“Selanjutnya CV. Pelangi kembali mengajukan permohonan perpanjangan ijin dan pembayaran pajak reklame periode 2018 – 2019 (tahun ke 1), namun tidak mendapatkan jawaban,” ucapnya
Kemudian, permohonan CV. Pelangi untuk perpanjangan berikutnya pada tahun ke 2 secara resmi mengajukan dengan tanda terima Nomor : 16012019-002, tanggal 16 Januari 2019, sampai sekarang tidak mendapatkan jawaban maupun penjelasan penolakan.
Hal ini juga dialami PT. Wins dengan i’tikat baik menyerahkan pajak reklame 2 kali penyetoran/titipan sebagaimana slip setoran pada Bank Kalsel dengan nilai perkiraan pajak reklame yakni tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp127.312.000 dan tanggal 8 Desember 2019 sebesar Rp69.350.000.
Wins juga mengajukan permohonan perpanjangan ijin sekaligus kewajiban pembayaran pajak reklame periode 2018 – 2019 kepada DPMPTSP Kota Banjarmasin, namun dinyatakan tidak dapat diperpanjang lagi, akhirnya PT Wins mengajukan gugatan melalui PTUN Banjarmasin, hasilnya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Ditambahkan, sebelumnya pada 16 September 2021 Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyeleggarakan pertemuan rapat yang dihadiri instansi terkait serta pengurus/anggota APPSI Kalsel dalam upaya penyelesaian dan solusi atas permasalahan keberadaan reklame bando.
Berbagai hal dibahas termasuk kesepakatan yang sudah dilakukan. Hasil pertemuan sebelumnya yakni pada 9 Juni 2020 yang dipimpin Walikota Banjarmasin dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bakeuda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kabid Dishub, Kabag Hukum, Ketua dan Anggota APPSI Kalsel.
Salah satu catatan notulen rapat bahwa, bando di sepanjang jalan A. Yani diberikan kelonggaran untuk memasang kembali materi iklan sampai beberapa waktu ke depan.
Keputusan itu sesuai kontrak dengan klien masing-masing Biro Advertising yang bersangkutan, dengan tetap mengedapankan percepatan alih bentuk bando. Dari hasil pertemuan, APPSI Kalsel berharap adanya solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Namun Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan surat teguran kepada anggota APPSI Pengelola Reklame Bando sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarmasin tanpa mempertimbangkan proses penyelesaian yang sudah dilakukan.
Anggota APPSI Kalsel menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas surat teguran kepada Kasat Pol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
“Namun tidak mendapat respon pertimbangan dan tetap akan melaksanakan ekseskusi,” katanya.
Maka pada Jum’at, 29 Oktober 2021 kurang lebih pukul 23.00 Wita di Jalan A Yani Km 2, simpang tiga Jalan Kuripan, Banjarmasin dilakukan pembongkaran bando reklame oleh Satpol PP Banjarmasin.
“Disitulah terjadi pemukulan kepada Ferdy Wibowo Sethiono, ia dipukul dan dikeroyok di tengah kerumunan Satpol PP Banjarmasin,” ungkapnya.
Proses pembongkaran bando baliho juga melibatkan pengamanan dari aparat kepolisan dan TNI serta penegak hukum lain.
“Mungkinkah kearifan lokal masih bisa dapat dipertahankan, sejatinya pemimpin dan pemerintah daerah harus mampu melindungi dan memberi ruang bagi warga untuk kesejahteraan bersama,” demikian ulasnya.(yon/sir)