Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

APES! “Nyanyian” Warga Mabuk Bikin Pengedar Ini Diciduk

Avatar
418
×

APES! “Nyanyian” Warga Mabuk Bikin Pengedar Ini Diciduk

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBAJAR.NET- Gara-gara “nyanyian” atau pengakuan seorang warga yang sedang kedapatan mabuk, Abdul Hakim, (38), warga Desa Sungai Kitanu RT 02, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, terpaksa diamankan jajaran Polsek Martapura Barat, Sabtu (04/08) sore.

Penangkapan terhadap pengedar obat terlarang tersebut berawal saat anggota Polsek Martapura Barat mendapati seorang warga yang sedang mabuk di desa setempat. Lalu polisi berusaha mengorek keterangan dari warga itu, tentang asal obat yang diperolehnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikutnya, anggota Polsek Martapura Barat mendatangi alamat yang disebutkan pria itu dan langsung menggerebek Abdul Hakim yang tengah mengedarkan obat tanpa hak Psikotropika di Desa Sungai Kitanu RT 02, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Psikotropika tersebut merupakan jenis obat terlarang  golongan IV.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa 22 butir obat Esilgan,12 butir obat jenis zypraz,14 butir obat jenis Alprazolom 1 serta uang tunai hasil penjualan Rp185.000, berikut satu kantong plastik warna hitam.

Sementara Kapolres Banjar AKBP Takdir Matta Nete melalui Kapolsek Martapura Barat Ipda Nur Muhammad Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang bernama Abdul Hakim yang kedapatan sedang mengedarkan obat terlarang.

“Benar Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 pukul  16.30 wita di Desa Sungai Kitanu RT 02 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten. Banjar. Anggota Polsek Martapura Barat mengamankan orang mabuk setelah ditanya orang tersebut mengaku sering membeli di tempat pelaku, selanjutnya Kapolsek dan anggota Polsek Martapura Barat telah mengamankan 1 satu orang bernama Abdul Hakim bin Ibrahim. Karena dia tertangkap tangan tanpa hak mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat dan atau barang siapa yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan IV pasal 60 ayat 4 ke B Jo pasal 62 UU RI No5 tahun 1997 tentang psikotropika ,” ujarnya.(sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh