Ketiban apes, satu warga Kelurahan Sungai Tiung ini diamankan kepolisian karena menyimpan 600 butir obat yang mengandung carisoprodol.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Polsek Cempaka mengamankan Adi (33) di rumahnya yang berada di Jalan Limau Nipis Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita 600 butir obat yang masuk dalam golongan I.
Adi (33) diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui rumahnya dijadikan tempat peredaran obat terlarang.
“Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ucap Kapolsek Cempaka AKP Singgih melalui Kasi Humas Aiptu Hendra, Minggu (18/6/2023).
Apes, petugas mendapatkan obat tersebut di dalam tas yang disimpan oleh pelaku dan terbungkus plastik klip, masing-masing berisi 100 butir.
“Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(maf/dya)