Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

APBD Perubahan Kota Banjarbaru Disepakati Dalam Paripurna

Avatar
466
×

APBD Perubahan Kota Banjarbaru Disepakati Dalam Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna penyampaian tiga 3 raperda dan pengambilan keputusan terhadap 2 raperda, Kamis (25/8/2022). (Sumber Foto: ari/koranbanjar.net)

DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (25/8/2022), dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, penyampaian tiga 3 raperda dan pengambilan keputusan terhadap 2 raperda.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Agenda itu merupakan proses penyempurnaan penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 bersama dengan tim anggaran Pemko Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lalu ditetapkan sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Ada tiga raperda inisiatif yang telah didukung pemko, yaitu tentang kampung wisata, pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya, telah dilaksanakan pengesahan dua raperda menjadi Perda. Sedangkan Raperda yang disetujui memuat tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 2024.

Serta, penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada perseroan terbatas Bank Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah, mengatakan, rapat paripurna ini dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Mencantumkan tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Lanjut Fadliansyah, juga hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah mengenai KUA-PPAS perubahan TA 2022 yang secara formal telah disepakati.

Terkait Raperda, jelas dia, pada prinsipnya pansus telah melaksanakan tugas dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 agustus 2022 fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru telah sependapat dengan hasil kerja pansus

DPRD Kota Banjarbaru merekomendasikan tentang peraturan daerah mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan.

“Serta peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” terangnya.

Sehubungan dengan Raperda Kampung Wisata, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berharap, substansi dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif dan kampung-kampung tematik untuk lebih menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh