Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Apa Itu Pajak Natura, ‘Kenikmatan’ Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Avatar
251
×

Apa Itu Pajak Natura, ‘Kenikmatan’ Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pajak Natura (pexels)

Ketentuan Pajak natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Koranbanjar.net – Dengan diberlakukannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli. Meski demikian, penerima natura harus tetap melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak bulan Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Lantas, apa itu pajak Natura?

Melansir dari KBBI, natura sendiri merupakan barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang ataupun tentang pembayaran. Natura merupakan fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai ataupun karyawan.

Natura memiliki arti kenikmatan, hal tersebut diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak untuk setiap pekerja.

Natura diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai dengan hal yang mempunyai keuntungan dan manfaatnya tersendiri untuk setiap pekerja, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari bulan Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

Karena seperti yang diketahui, pada bulan Januari-Juni ketentuan tersebut masih belum berlaku, Hestu menyebutkan natura yang diterima di periode tersebut belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.

Pencatatan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yaitu:

1. Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai, sedangkan kupon makan untuk karyawan dinas luar maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.

2. Natura atau kenikmatan tentang standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa adanya batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan juga fasilitas untuk pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan juga fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Wiasak, dan Tahun Baru Imlek tanpa adanya batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain dari hari raya keagamaan tersebut maksimal sebesar Rp 3 juta per tahunnya.

5.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa adanya batasan nilai.

6. Fasilitas pengobatan dan juga pelayanan kesehatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan karena pekerjaan, kedaruratan, dan juga pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.

7. Fasilitas olahraga seperti pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif selain daripada golf maksimal sebesar RP 1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa dibatasi nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak apabila pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk pegawai.

11. Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, kapel yang dikhususkan semata-mata untuk kegiatan beribadah.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh