Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Keluarkan Surat Pergeseran Jam Sekolah

Avatar
556
×

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Keluarkan Surat Pergeseran Jam Sekolah

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Demi mengantisipasi dampak kabut asap di Banjarbaru akibat kebakaran hutan dan lahan (larhutla), Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru mengeluarkan surat edaran bernomor 365/2020-Set/DISDIK tentang Pergeseran Jam Masuk Sekolah.

Surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta dari PAUD/TK, SD, SMP dan MTs se-Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Artinya, jika jam masuk sekolah biasanya pukul 07.30 wita, maka melalui surat edaran itu pihak sekolah diminta menggesernya hingga pukul 08.30 wita atau pukul 09.00 wita.

“Surat edaran itu merupakan hasil rapat bersama Wali Kota Banjarbaru terkait situasi kurangnya kualitas udara akibat kabut asap saat ini,” ujar Sekretaris Disdik Banjarbaru Kusnadi kepada koranbanjar.net, Sabtu (14/9/2019).

Surat edaran juga mengimbau siswa dan siswi mengurangi kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, senam kesegaran jasmani (SKJ), dan lainnya. Selain itu, untuk mengurani dampak gangguan Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA), siswa dan siswi yang berada di luar ruangan diharuskan memakai masker.

Baca Juga: Sudah Ada Ribuan Penderita ISPA, DLH Malah Sebut Kabut Asap Masih Normal

Kemudian, melalui surat edaran itu pihak sekolah juga diminta lebih waspada, terutama kepada siswa yang mempunyai riwayat penyakit asma, sehingga apabila terjadi sesuatu, sekolah dapat cepat mengambil tindakan.

Baca Juga: Lagi, Delay “Massal” Terjadi Di Bandara Syamsudin Noor Akibat Kabut Asap

Imbauan lainnya, pihak sekolah diharapkan berkoordinasi dengan Disdik Banjarbaru untuk mengambil langkah yang diperlukan jika kondisi kabut asap semakin buruk.

Surat edaran Disdik Banjarbaru tentang Pergeseran Jam Masuk Sekolah.

Terakhir, untuk kebijakan meliburkan siswa, pihak sekolah diminta menunggu surat edaran resmi dari Kepala Disdik Banjarbaru dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikeluarkan dari Diskes setempat. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh