Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) m engalami penurunan sebanyak 15 kasus dibandingkan tahun 2019, hal ini disampaikan Kapolres HSS AKBP Siswoyo saat jumpa pers akhir tahun Polres HSS, Kalimantan Selatan.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres HSS, jumlah lakalantas turun dari 56 kasus dengan jumlah kerugian mencapai Rp 118,15 juta menjadi 41 kasus jumlah kerugian Rp 132,1 juta pada tahun 2020.
Kemudian, pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dari 3863 kasus menjadi 1732 kasus atau turun sebanyak 55,1 persen.
Penurunan tersebut menurut AKBP Siswoyo karena upaya pihak Kepolisian yang telah melaksanakan koordinasi bersama semua pihak, baik Dinas Perhubungan maupun Forum Lintas Angkutan Jalan setempat.
“Kami jajaran Polres HSS juga memasang rambu di titik rawan dan sosialisasi lalu lintas kepada masyarakat,” ujar AKBP Siswoyo.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pada tahun 2019 terdapat 21 kasus turun menjadi 7 kasus tahun 2020.
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga mengalami penurunan dari 15 kasus menjadi 8 kasus.
Tindak pidana di wilayah hukum Polres HSS juga mengalami penurunan sebanyak 38 kasus atau 20,76 persen, tahun 2019 sebanyak 183 kasus sedangkan tahun 2020 terdapat 145 kasus.
Jumlah penyelesaian tindak pidana mengalami kenaikan penyelesaian sebanyak 17 persen.
AKBP Siswoyo melanjutkan, kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) naik dibandingkan tahun 2019. Dari 37 kasus menjadi 46 kasus tahun pada tahun 2020.
“Terjadi kenaikan, namun tetap kita terus sosialisasi dan imbau kepada masyarakat melalui Babinkamtibmas tentang larangan sajam,” terangnya.
Kasatreskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa menambahkan, proses hukum tegas dilakukan kepolisian sebagai efek jera karena dalam Undang-Undang Darurat hal ini dilarang.
“Memang sajam telah melekat kepada masyarakat kita, tetapi karena ada Undang-Undang Darurat maka sajam dilarang. Beberapa kali kita lakukan proses sebagai efek jera,” tandasnya. (mj-030/dya)