RANTAU, KORANBANJAR.NET– Anggota DPRD Tapin, Hanafi Gobet, membantah tudingan atas dirinya yang mengatakan ikut andil terkait kebijakan masuknya toko modern (mini market) dari investor luar ke Kabupaten Tapin sehingga diangap tidak pro kepada pedagang kecil.
Menurutnya, dirinya tidak mengurusi hal tersebut. “Saat ini saya duduk di komisi III DPRD Tapin, sepengetahuan saya itu urusan komisi II DPRD Tapin dan Bupati Tapin yang menangani itu,” ujarnya kepada Koran Banjar, Kamis (10/5).
Toko modern, lanjut Hanafi, harus memiliki izin yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan Bupati Tapin setelah rapat dengan anggota Komisi II. Selain itu bertujuan meningkatkan Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) APBD Tapin sekaligus menata kawasan agar kota Rantau semakin maju berkembang.
“Jadi, sekali lagi tidak ada kaitannya dengan anggota Komisi III DPRD Tapin, itu bidang kerja komisi II,” tandasnya.
Terkait tudingan pedagang kecil di samping mini market terhadap dirinya yang tidak berpihak kepada pedagang kecil karena telah menyewakan toko miliknya ke investor luar, Hanafi pun mengakui bahwa toko itu miliknya.
“Memang toko itu milik saya, namun saya tegaskan dalam hal ini saya hanya menyewakan saja kepada pihak pengelola mini market, bukan ikut andil dalam membuat kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap ingin mendirikan mini market, wajib memperhatikan keberadaan kios atau toko yang lebih kecil di wilayah sekitar. (nas/dra)