Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Anggota Komisi III DPRD Tapin Bantah Tidak Pro Pedagang Kecil

Avatar
432
×

Anggota Komisi III DPRD Tapin Bantah Tidak Pro Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini

RANTAU, KORANBANJAR.NET–  Anggota DPRD Tapin, Hanafi Gobet, membantah tudingan atas dirinya yang mengatakan ikut andil terkait kebijakan masuknya toko modern (mini market) dari investor luar ke Kabupaten Tapin sehingga diangap tidak pro kepada pedagang kecil.

Menurutnya, dirinya tidak mengurusi hal tersebut. “Saat ini saya duduk di komisi III DPRD Tapin, sepengetahuan saya itu urusan komisi II DPRD Tapin dan Bupati Tapin yang menangani itu,” ujarnya kepada Koran Banjar, Kamis (10/5).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Toko modern, lanjut Hanafi, harus memiliki izin yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan Bupati Tapin setelah rapat dengan anggota Komisi II. Selain itu bertujuan meningkatkan  Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) APBD Tapin sekaligus menata kawasan  agar kota Rantau semakin maju berkembang.

“Jadi, sekali lagi tidak ada kaitannya dengan anggota Komisi III  DPRD Tapin, itu bidang kerja komisi II,” tandasnya.

Terkait tudingan pedagang kecil di samping mini market  terhadap dirinya yang tidak berpihak kepada pedagang kecil karena telah menyewakan toko miliknya ke investor luar, Hanafi pun mengakui bahwa toko itu miliknya.

“Memang toko itu milik saya, namun saya tegaskan dalam hal ini saya hanya menyewakan saja kepada pihak pengelola mini market, bukan ikut andil dalam membuat kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap  ingin mendirikan mini market, wajib memperhatikan keberadaan kios atau toko yang lebih kecil di wilayah sekitar. (nas/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh