Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Anggota DPRD Kotabaru Laporankan Hasil Reses Tahap Pertama

Avatar
482
×

Anggota DPRD Kotabaru Laporankan Hasil Reses Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini

DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil reses tahap pertama anggota DPRD Kotabaru, tahun 2021.  Disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Rabbiansyah, Jumat (23/4/2021).

KOTABARU,koranbanjar.net -Dalam penyampaiannya, Rabbiansyah mengatakan pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi anggota DPRD Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut tentunya dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran penadapatan belanja daerah Kabupaten Kotabaru dalam tahun anggaran 2021.

“Pelaksanaan reses tahap 1 DPRD Kotabaru dari tanggal 22 sampai dengan 27 Maret 2021 kemarin,” katanya.

Di tengah wabah Covid -19, dilakukan dengan mengumpulkan sekelompok warga di rumah warga setempat. Hal ini tetap dilakukan namun tetap memperhatikan prokes kesehatan.

Sambungnya, secara garis besar permasalaham yang merupakan rangkuman laporan reses dari masing-masing anggota DPRD dapat disampaikan meliputi bidang insfrastruktur dan lingkungan hidup, bidang perekonomian, bidang pengembangan SDM, dan bidang pemerintahan.

“Aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD kotabaru dapil 1 sebanyak 246 usulan, dapil 2 156 usulan, dapil 3 133 usulan, dan dapil 4 sebanyak 153 usulan,” terangnya.

Rabbiasnyah menambahkan, kegiatan reses dilaksanakan secara periodik dan berkesinambung, sarana dan wadah forum komunikasi yang sangat ideal.

“Tentunya yang mempertemukan antara anggota DPRD dengan masyarakat secara langsung, khususnya menjaring aspirasi,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh