Anggota DPRD Kalsel dari fraksi Partai Demokrat itu menolak diberlakukannya peraturan pelaksanaan cluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja atau buruh.
BANJARMASIN, koranbanjar net – Selain itu pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021 Tentang Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Menolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang perlindungan upah, bertentangan dengan angka 7 amar putusan MK nomor 91/puu-XVIII/2021,” sebut Zulfa.
Dirinya berpendapat, aturan dalam UU Cipta Kerja sangat menyengsarakan pekerja/buruh Banua Kalimantan Selatan, dengan sistem formulasi perhitungan upah murah dan pekerja/buruh kontrak (PKWT).
Tidak hanya sampai disitu dirinya juga kemudian menolak keras revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang meligitimasi, melegalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menolak revisi Peraturan Presiden Nonor 76 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Kalsel ini, konsen dalam menyoroti permasalahan ini.
(yon/slv)