PELAIHARI – Kisah pilu bocah berusia 3,5 tahun korban dugaan pencabulan asal Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, sejak 7 Desember 2017 lalu, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan asal Kabupaten Tanah Laut, Gusti Miftahul Chotimah perlu berbicara.
Miftahul Chotimah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk serius dalam mencegah dan mengatasi terjadinya pencabulan anak di bawah umur agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.
Emma, panggilan akrab anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengungkapkan, peran dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga sangat penting dengan melakukan sosialisasi dan konseling ke masyarakat serta para orang tua cara mencegah dan mengantisipasi aksi predator anak atau pelaku pedofilia.
“Peran pemerintah setempat sangat penting untuk mencegah terjadi kasus pencabulan seperti ini yaitu dengan melakukan sosialisasi dan memberikan konseling kepada para orang tua bagaimana cara mencegah perlakuan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Misalnya dengan menyampaikan kepada orang tua agar memberitahukan kepada anak mereka agar segera lari atau melawan pada saat orang tidak dikenal maupun dikenal memegang bagian tubuh yang dianggap vital,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPRD Kalsel ini, penegakan hukum dengan memberikan sanksi maksimal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dianggapnya sangat perlu untuk memberikan efek jera pada sang predator anak yang sudah tertangkap maupun bagi mereka yang memiliki kelainan pedofilia agar tidak berani beraksi.
“Penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan memberikan sanksi atau hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sangat perlu untuk memberi efek jera bagi pelaku yang tertangkap, baik yang sempat melakukan tindak pencabulan maupun yang sebatas masih melakukan pelecehan seksual. Selain itu juga bagi mereka yang memiliki kelainan penyakit pedofilia agar takut untuk beraksi,” terangnya.
Terkait pelaku pencabulan anak yang sudah tertangkap, Emma menyarankan agar pemerintah daerah setempat melalui dinas yang membidangi perlindungan anak, agar melakukan advokasi hukum dengan memberikan pendampingan pengacara terhadap korban selama masa proses peradilan agar korban bisa mendapatkan haknya, menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Emma juga berharap peran keluarga dan lingkungan sekitar korban pencabulan anak dibawah umur agar membantu pemulihan psikis korban dengan tidak mengingatkan terhadap musibah yang pernah menimpa korban.
“Yang tidak kalah penting peran keluarga dan lingkungan sekitar korban pencabulan anak dibawah umur adalah tidak mengingatkan korban dengan musibah yang pernah menimpanya yaitu dicabuli, karena kalau korban terus diingatkan apalagi lingkungan sekitar sampai mengejek korban pernah dicabuli, itu akan membuat korban semakin trauma,” tutupnya.(pri)