Nilai yang cukup besar senilai 50 miliar rupiah yang bersumber dari APBD itu, untuk anggaran pembebesan lahan proyek pembangunan jembatan yang dirancang menjadi jembatan kembar atau dua arah, di Jalan Laksana Intan, ke Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini disampaikan Lurah Kelayan Selatan Banjarmasin, Muhammad Aplah saat wawancaranya di ruang kerjanya, Kantor Kelurahan Kelayan Selatan Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).
“Menurut informasi dengar-dengar katanya anggaran untuk pembebasan lahannya berkisar lima puluh miliar dan hanya untuk RT 15 dan RT 20, ini kalau tidak salah ya,” ujarnya.
Pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan ini kata Aplah, adalah proyek Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Meskipun pihak kelurahan sebagai tim pembebasan lahan tersebut karena berada di wilayahnya, namun Aplah mengaku tidak mengetahui jelas anggaran biayanya.
“Kami hanya membantu Dinas PUPR memback up pembebasan lahan tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, Pembebasan lahan ini sudah dimulai sejak tahun tahun 2022, kemudian dilanjutkan di tahun 2023, dengan anggaran bertahap dan total jumlah rumah dan kios atau toko yang terkena pembebasan lahan ada sekitar 15 buah. Itupun kata Aplah dibongkar secara bertahap, sedangkan untuk warga yang sudah menerima pembayaran ganti rugi berdasarkan hitungan dari aprraisal, maka wajib membongkar secara mandiri.
“Bagi yang sudah menerima pembayaran ganti rugi yakni rt 15 dan 20 supaya segera membongkar bangunannya baik rumah maupun kios atau tempat usahanya,” pinta Aplah.
Sementara untuk wilayah RT 8 dan 10 sambungnya, belum melakukan pembongkaran, pasalnya menunggu anggarannya belum diturunkan.
Ketua RT 10, Richi ketika ditemui koranbanjar.net membenarkan bahwa warganya yang terdampak pembebasan lahan sampai saat belum menerima pembayaran.
“Jadi hingga saat ini mereka belum membongkar apa-apa karena dana ganti ruginya belum ada, dan belum ada undangan kapan pembayaran,” ungkapmya.
Dikatakan Richi, padahal warganya yang terkena pembebasan lahan ini sudah mulai kasak kusuk, menanyakan kapan biaya ganti rugi itu keluar.
“Saya yang terus ditanya, kapan duitnya keluar, saya bilang mudahan secepatnya,” ucapnya lagi seraya tertawa.
Sementara Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani ketika dikonfirmasi mengaku, jika pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan lahan.
Disinggung soal besarnya biaya ganti rugi didapat setiap pemilik tanah, bangunan dan tempat usaha yakni berkisar 1 sampai 2 miliar rupiah, Dedy tidak membantahnya.
“Tidak tahu kita berapa masing-masing rumah, kan lain-lain ukurannya, yang jelas kalau miliaran sudah pasti kan anggarannya besar,” sebutnya seakan membenarkan anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan 50 miliar rupiah.
Saat ini pihaknya sedang menunggu proses lelang, dan kalau sudah ada pemenang tender maka dirinya berharap bulan April 2023 kontrak pekerjaan dimulai
“Diperkirakan dalam waktu enam bulan proyek ini bisa selesai yakni bulan september,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, dibangunnya jembatan kembar yang menghubungkan Jalan Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan, dengan Jalan Tembus Mantuil, ini guna memperlancar arus lalu lintas pengguna jalan dari arah Rumah Sakit Sultan Suriansyah, menuju ke Jalan Tembus Mantuil.
“Serta sebaliknya, bagi pengguna jalan dari arah Tembus Mantuil menuju Teluk Tiram, Ahmad Yani, atau Sutoyo S,” katanya.
(yon/rth)