BANJARMASIN, koranbanjar.net – Anang Bungas adalah inovasi terbaru sebuah aplikasi pelayanan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, kepada koranbanjar.net menjelaskan perihal diciptakannya aplikasi yang baru berjalan kurang lebih 5 bulan ini, tepatnya launching di bulan Juli 2019.
“Anang Bungas adalah aplikasi antar tilang dan besuk online dari Kejari Banjarbaru, tentu dengan kriteria dan syarat tertentu,” ujarnya saat ditemui di RRI Pro I Banjarmasin, Senin (4/11/2019).
Dengan adanya besuk online ini, lanjut Silvia, masyarakat bisa menghemat waktu maupun tenaga apabila ingin membesuk keluarga, tetangga, kerabat yang berada di Rutan.
“Jadi tinggal download di Play Store, kemudian klik Anang Bungas, setelah itu keluar nama aplikasinya, setelah itu ikuti terus petunjuknya, di sana akan didata nama yang akan dibesuk dan yang membesuk, kemudian misalkan syaratnya fotokopi KTP, kalau sudah, tunggu di-approve, bila disetujui, pembesuk dipersilakan menjenguk tahanan di mana ia ditahan,” papar Kajari cantik ini.
Ketika ditanya bagaimana antusias masyarakat sejak hadirnya Anang Bungas, khususnya masyarakat yang berada di wilayah hukum Kejari Banjarbaru.
“Masyarakat sangat antusias, banyak pengguna besuk online, karena masyarakat tidak perlu harus datang ke kejaksaan, tidak perlu mengantre, cepat pula, yang penting di-approve, kalau tidak memenuhi kriteria kita juga tolak,” jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya aplikasi pelayanan hukum ini dapat mempercepat waktu dan memangkas birokrasi.
“Kami selalu memberikan pelayanan terbaik, berharap dengan hadirnya aplikasi ini, dapat memangkas birokrasi dan efesien waktu,” harapnya.(yon)