Forum Ambin Demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk segara mengeluarkan keputusan sekaligus mengambil tindakan terkait pencetakan surat suara akibat satu pasangan calon didiskualifikasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pada Kamis (14/11/2024) di Rumah Alam Banjarmasin, Forum Ambin Demokrasi yang beranggotakan para tokoh kritis banua, di antaranya tokoh politik, pakar hukum, tokoh agama, budayawan, akademisi, tokoh pers dan tokoh masyarakat ini mengeluarkan sebuah pemikiran yang ditujukan kepada KPU Kota Banjarbaru.
Mencermati Pilkada Kota Banjarbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 54C (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi atau keadaan diantaranya, terdapat pasangan calon (Paslon) dikenakan adanya sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, mengakibatkan hanya terdapat 1 Paslon atau calon tunggal alias kotak kosong.
Dijelaskan, pemilihan 1 Paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara memuat 2 kolom terdiri atas 1 kolom memuat foto Paslon dan 1 kolom kosong tidak bergambar.
Bahwa kondisi Pilkada di Kota Banjarbaru sudah memenuhi sebagaimana ketentuan UU yang dimaksud.
“Maka sudah seharusnya KPU Kota Banjarbaru mengambil tindakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU dan PKPU,” ujar Noorhalis Majid salah satu dedengkot Ambin Demokrasi.
Menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan Wali Kota Banjarbaru dengan 1 Paslon.
“Mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Paslon peserta pemilihan,” tegasnya.
Mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) di kantor KPU Kota Banjarbaru.
Wajib melakukan pencetakan surat suara untuk pemilihan 1 Paslon yang dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom terdiri atas satu kolom memuat foto Paslon dan satu kolom kosong tidak bergambar.
“Sebagaimana ketentuan Pasal lima empat c ayat dua UU Nomor satu ayat lima-lima,” sebutnya.
Kemudian Bersama Bawaslu mensosialisasikan keputusan tersebut pada seluruh lapisan masyarakat.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berkespresi dan berpendapat.
“Forum Ambin Demokrasi berharap kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada, untuk berfungsi sebagaimana mestinya dan serius mengawal keputusan tersebut agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat,” harapnya. (yon/bay)