Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengemukakan adanya perubahan alokasi kursi pada daerah pemilihan (Dapil), Jumat (14/4/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ini disampaikan KPU Kabupaten Banjar pada saat menggelar Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Rodhita Banjarbaru.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banjar Muhaimin didampingi komisionernya Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Muthalib. Dihadiri Bawaslu, Forkopimda, para akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, media massa serta Ketua PPK se Kabupaten Banjar.
Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain menyampaikan 7 prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Dikatakan Zain, untuk Kabupaten Banjar sedikitnya 5 dapil yang mendapat alokasi kursi yang tersedia yakni, dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II 9 kursi, Dapil III 8 kursi, Dapil IV 9 kursi dan Dapil V sebanyak 9 kursi.
“Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjar tetap seperti tahun 2019 kemarin walaupun ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil yaitu Dapil I semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil IV semula 10 menjadi 9 kursi,” pungkasnya. (dya)