Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Bakumham Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum

Avatar
479
×

Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Bakumham Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar. Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar. Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa menawarkan, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada semua kader Golkar yang tersangkut masalah hukum, termasuk Alex Noerdin yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, koranbanjar.net – Sampai sekarang Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari pak Alex maupun dari keluarganya, terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar, kata Supriansa saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Supriansa mengatakan, pada prinsipnya jika Alex meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham Golkar akan menunjuk pengacara. Hal itu berlaku kepada semua kader yang berperkara hukum.

“Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kami akan siapkan,” ungkapnya.

Golkar sendiri, kata Supriansa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang dihadapi Alex. Menurutnya, keputusan hukum tetap akan sangat penting.

“Mari kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini,” tandasnya.

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 saat dirinya menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dan langsung ditahan, Kamis (16/9/2021).

“Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama, yakni Muddai Madang.

Untuk diketahui, Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019.

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. “Betul sudah datang.”

Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9/2021), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.(suara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh