Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Alat Bukti Diduga Palsu, PPK 5 Kecamatan Akan Melakukan Gugatan Balik

Avatar
381
×

Alat Bukti Diduga Palsu, PPK 5 Kecamatan Akan Melakukan Gugatan Balik

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Sengketa pemilu di Kabupaten Banjar, Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)
ILUSTRASI - Sengketa pemilu di Kabupaten Banjar, Kalsel. (Foto: Koranbanjar.net)

Terkait dengan kasus dugaan penggelembungan suara, pihak Denny Indrayana sebagai pihak pelapor diduga tidak mempunyai data hasil C, kemudian diduga pula memalsukan data hasil C. Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum PPK dari 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Yusuf Ramadan. Nah, sehubungan dengan dugaan itu, PPK dari 5 kecamatan di Kabupaten Banjar berencana melakukan gugatan balik atas dugaan pemalsuan alat bukti itu.

KALSEL, koranbanjar.netRencana untuk melakukan gugatan balik terhadap pelapor (Tim Denny Indrayana), telah disampaikan Kuasa Hukum PPK dari 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Yusuf Ramadan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang sudah sampai tahap akhir yakni penyampaian kesimpulan, Jumat (22/3/2024). Pasca sidang kesimpulan, PPK yang di laporkan dalam dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu akan membawa ke jalur hukum mengenai alat bukti yang diduga illegal palsu.

“Bukan tanpa alasan dugaan ilegal dan kepalsuan dimaksud, pertama, keterangan saksi Pelapor inkonsisten dikarenakan data yang disajikan dalam Laporan Pelapor berbeda dengan yang disampaikan Saksi Pelapor di saat persidangan,” ungkap Yusuf Ramadan.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perbawaslu 4 Tahun 2024 tentang Pengwasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang menyebutkan “Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 meliputi kegiatan : a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penyelesaian keberatan”.

“Selama proses persidangan administratif pada perkara tidak ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan keabsahan dan legalitas alat bukti berupa C. HASIL SALINAN-DPR,” katanya.

Ketiga, Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan “KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 formulir sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 60 ayat (10) di antaranya adalah HASIL SALINAN-DPR, artinya C.HASIL SALINAN-DPR hanya dipegang atau dimiliki saksi, pengawas TPS, dan PPK yang hadir pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Lebih lanjut dikemukakan, ketentuan Pasal 68 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang KPPS memberikan formulir yang salah satunya C.HASIL SALINAN-DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10) tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor.

“Malahan saksi dari Partai Demokrat sendiri mengakui bahwa tidak ada saksi satupun yang hadir di TPS di waktu hari pencoblosan,” tegasnya.

Keempat, menjadi pertanyaan keabsahan dan legalitas alat bukti berupa D. HASIL KECAMATAN-DPR (yang dilampirkan oleh Pelapor. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada : a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.”

Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) menyebutkan “Dalam hal Saksi dan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari PPK”.

“Artinya PKPU Nomor 5 Tahun 2024 memberikan pembatasan kepada pihak mana saja yang dapat menerima Salinan D.HASIL KECAMATAN, yakni terbatas hanya untuk saksi dan Panwaslu Kecamatan. Kelima, terhadap anomali keabsahan dan legalitas alat bukti berupa C,” imbuhnya.

HASIL SALINAN-DPR yang dipergunakan Pelapor setidaknya terungkap 2 (dua) hal sebagai berikut : Pertama, Pelapor dalam menyampaikan Laporan a quo tidak memiliki korelasi langsung atau tidak memiliki kepentingan pada pokok perkara yang didalilkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan (tidak memenuhi legal standing sebagai pelapor), artinya jika dikaitkan dengan perolehan C.

HASIL SALINAN-DPR sebagaimana yang diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pelapor sama sekali tidak memiliki hak dan tidak berwenang memperoleh C. HASIL SALINAN-DPR, dengan kata lain Pelapor bukanlah bagian dari subjek yang berhak menerima C. HASIL SALINAN-DPR, sehingga patut diduga perolehan C. HASIL SALINAN-DPR (sebagaimana alat bukti

yang dilampirkan oleh Pelapor) diduga telah diperoleh dengan cara yang tidak patut pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Kedua, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pelapor sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah memberikan keterangan dalam forum persidangan administratif pada perkara a quo, sehingga alat bukti yang dilampirkan oleh Pelapor tidak dapat divalidasi dan tidak memiliki nilai pembuktian.

“Keenam, para terlapor juga meragukan keabsahan dan legalitas alat bukti berupa D. HASIL KECAMATAN-DPR yang dipergunakan oleh Pelapor setidaknya terungkap 2 (dua) hal sebagai berikut : Pertama, D. HASIL KECAMATAN-DPR hanya dapat diberikan kepada Saksi mandat Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan dari para terlapor, bahwa Pelapor bukanlah bagian dari Saksi mandat sebagaimana nama-nama tersebut di atas dan Pelapor tidak dapat menghadirkan Saksi mandat dimaksud untuk menjelaskan dan memvalidasi D. HASIL KECAMATAN-DPR yang dilampirkan sebagai alat bukti, sehingga alat bukti berupa D. HASIL KECAMATAN-DPR tidak memiliki nilai pembuktian,” tutupnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah melalui media ini beberapa waktu lalu menegaskan, usai mengikuti Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin Rabu (20/3/2024) membantah tuduhan ini.

Menurutnya yang mengawasi suara rakyat adalah rakyat itu sendiri. Oleh karena itu rakyat diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil C.

“Bisa diakses publik, bahkan bisa diupload pada Sirekap. Jadi di manapun C1 itu berada bisa diambil siapapun,” ujar Raziv.

Sehingga dikatakan, menjadi pemikiran keliru ketika ada yang mengatakan bahwa C hasil yang berlaku adalah C hasil yang ditandatangani saksi dengan tanda tangan basah. Jika seperti itu lanjutnya, sistem pemilu kita bukan terbuka jadinya.

Apabila proses pemilu dijalankan secara terbuka, maka hukum pemilunya juga dibuat akses kepada publik untuk mendapatkan dokumen-dokumen itu.

“Apa yang kita lakukan di sini sudah sah secara hukum, ada dasar hukumnya,” aku Raziv.

Dirinya juga meyakinkan jika pihaknya adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi tak mungkin berbuat apa yang sudah dituduhkan.

“Nama kantor kami adalah Integrity. Artinya integritas itu sama sekali tidak boleh kami tinggalkan setiap kami menangani perkara,” akunya.

Ditengah carut-marutnya kondisi hukum saat ini, kata Raziv orang-orang di bawah naungan Integrity Law tetap bertahan dengan integritas tersebut.

“Jangankan memanipulasi bukti, kami bertemu pengadil saja di luar persidangan kami tidak mau,” tepisnya.

Dikatakan, sangat jauh sekali jika menuduh hal yang kami lakukan sifatnya manipulatif.

Adapun terkait hasil sidang, Raziv menilai pihak terlapor belum berani menunjukan data hasil C1.

Menurutnya kalau data tersebut tidak dimunculkan oleh pihak terlapor maka pihaknya semakin yakin bahwa benar terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 5 Kecamatan itu.

“Kami berharap dan percaya majelis hakim memberikan penilaian yang objektif,” harapnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh