Aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Barabai, dilatar belakangi terendusnya kegiatan perjudian di wilayah Desa Murung B, Kecamatan Hantakan,Hulu Sungai Tengah, beberapa waktu yang lalu.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Sebelum mahasiswa di Barabai menggelar unjuk rasa, di Depan Kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pihaknya sudah melakukan tindakan kepada masyarakat penyelenggara perjudian di aruh adat Desa Murung B Kecamatan Hantakan, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Kepala satuan Intel Polres Hulu Sungai Tengah AKP Mugiyono pada audiensi dengan mahasiswa di Kantor DPRD mengatakan, pembubaran telah dilakukan kemarin sore, dengan mengamankan oknum-oknum penyelenggara judi di Mapolres Hulu Sungai Tengah serta menyita barang bukti.
“DesaMurung B banyak yang beragama Islam ikut berjudi dengan dalih toleransi, kami juga memberi nasehat agar tak berjudi, berhubung tersedia fasilitasnya, warga dengan agama apapun bisa tergiur,” ujarnya saat menjawab tuntutan mahasiswa, Kamis (1/9/2022).
Mugiyono juga menyatakan, berulang kali pihaknya meakukan upaya agar aruh adat di desa tersebut, tak ada lagi judi, bahkan disebutkannnya pada tahun 2020 Polres Hulu Sungai Tengah mengumpulkan seluruh masyarakat adat dari 45 balai adat dan pertemuan dilaksanakan di auditorium Pemkab HST.
Para kepala balai dan kepala adat menegaskan,tidak benar judi bagian dari ritual aruh adat, meski begitu masyarakat di balai adat Desa Murung B tetap saja melaksanakan perjudian tersebut.
“Kepolisian dan Forkopimda tetap harus terukur, segala sesuatu ada proses dan tahapan, sebelum penegakan hukum pasal 303 KUHP, Kemarin sore Allah kasih kemudahan kepada kami dalam melakukan tindakan, Selain membubarkan aktivitas judi kami juga sudah mengamankan beberapa orang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah Alhamdulillah juga tidak ada perlawanan”, ujarnya.
Dikatakannya saat itu ada 25 orang di TKP yang merupakan orang luar desa Murung B,Pada pukul 18.15 tim yang ke lapangan balik ke Polres dan memastikan lapak sudah dibongkar.
Kasat intelpun mempersilakan mengecek lokasi yamg sudah ditertibkan tersebut, diakui pada pukul 19.16 wita kemarin ada 10 orang datang ke Mapolres minta rekan mereka yang dibawa tim agar dibebaskan, Merekapun menuntut kepolisian membayar denda adat.
Namun, pihaknya bersikap tegas tidak akan membayar denda karena sudah melanggar hukum negara.
“Akhirnya kami buat perjanjian agar tidak boleh adalagi perjudian di aruh adat dan semua bandar tidak boleh masuk ke desa Murung B,” ungkapnya.
Panitia aruh adat pun berjanji tidak menggelar perjudian lagi selama aruh adat dan perjanjian sudah ditandatangani dalam banner besar.
Jadi kita barter boleh pulang, dengan catatan tidak ada lagi judi di aruh adat.
Dijelaskannya pula sosialisasi terkait Perda nomor 4 tahun 2016 maupun pasal 303 KUHP telah dilaksanakan sebelum dilakukan tindakan tersebut.
(mdr/slv)