Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang kakek, pengemudi Mercy berinisial MSD (66) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol JORR Cakung karena melawan arus.
JAKARTA, koranbanjar.net – Meski berstatus tersangka, MSD yang menderita penyakit demensia alias pikun itu tidak ditahan lantaran ancamannya hanya di bawah lima tahun penjara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MSD dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dalam pasal tersebut hanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Terkini, kata Sambodo, polisi juga berencana mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa MSD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar tersangka menderita demensia atau pikun.
“Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana,” ujar Sambodo.
“Apakah dengan hasil pemeriksaan ini (misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada.” (koranbanjar.net)
Sumber: Suara.com