Akibat telah menjemput paksa jenazah yang terdampak Covid-19, 4 keluarga jenazah pasien PDP virus corona menjadi tersangka.
JAKARTA, koranbanjar.net – Pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan 4 tersangka, menyusul adanya jemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (covid-19) di Rumah Sakit Paru Surabaya. Keempatnya bagian dari 10 orang anggota keluarga pasien yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari keluarga jenazah dan tenaga kesehatan RS Paru.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita juga sudah menetapkan empat tersangka dari keluarga yang pada saat kejadiannya ada sepuluh orang menjemput, dan di antaranya menggunakan kekerasan,” kata dia dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (12/6/2020).
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 214 dan 216 KUHP tentang perlawanan bersama-sama terhadap petugas berwenang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Trunoyudo menyebut aksi keluarga tersebut dinilai membahayakan pihak rumah sakit serta warga sekitar, karena pemulasaran jenazah tidak dilakukan sesuai dengan prosedur protokol covid-19.
“MUI juga sudah memberikan imbauan yang sifatnya adalah bagaimana cara pemulasaran jenazah korban covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RS Paru Surabaya Dyah Retno menegaskan status jenazah yang diambil paksa merupakan PDP. Dyah mengaku jenazah sempat dilakukan pemulasaran dan disalatkan, namun tiba-tiba keluarga korban mendatangi RS dan menjemput paksa jenazah.
“Setelah melalui berbagai pemeriksaan, dinyatakan bahwa pasien tersebut adalah PDP, kita rawat di isolasi khusus, ketika meninggal, keluarga pasien sudah diedukasi,” kata Dyah.
Sementara itu, Direktur RS Paru Surabaya Dyah Retno menegaskan status jenazah yang diambil paksa merupakan PDP. Dyah mengaku jenazah sempat dilakukan pemulasaran dan disalatkan, namun tiba-tiba keluarga korban mendatangi RS dan menjemput paksa jenazah.
“Setelah melalui berbagai pemeriksaan, dinyatakan bahwa pasien tersebut adalah PDP, kita rawat diisolasi khusus, ketika meninggal, keluarga pasien sudah diedukasi,” kata Dyah.
“Dari keluarga pasien itu menerobos masuk ke dalam ruang isolasi khusus kami, dan dengan mengancam petugas membawa keluar paksa jenazah,” imbuhnya,
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2020) lalu, gerombolan warga membawa paksa jenazah seorang pria berusia 48 tahun dengan tempat tidur rumah sakit menuju kediamannya di Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto menilai insiden itu terjadi karena tingkat pemahaman warga yang masih rendah. Usai diberikan pemahaman, akhirnya jenazah berhasil dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya dengan protokol covid-19. (kha/osc/CNN)