Pada paripurna Rabu (30/12/2020) kemarin, DPRD Banjarbaru mengesahkan 4 peraturan daerah, yakni pengelolaan air limbah domestik, pencabutan perda nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, penyelenggaraan penghijauan kota, dan kepemudaan (raperda inisiatif dewan).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dengan sah-nya 4 perda itu, maka DPRD Banjarbaru sudah menyelesaikan 12 buah perda di Tahun 2020.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyampaikan terimakasih atas kerja sama rekan-rekan Anggota DPRD Banjarbaru, dan juga Pemerintah Banjarbaru, yang terus berjuang memberikan kontribusi terbaiknya untuk Kota di tengah pandemi Covid-19.
“Semoga membawa manfaat dan kebaikan untuk warga Banjarbaru,” ujarnya kemarin.
Adapun 12 perda yang selesai selama setahun ini yakni. 1 pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. 2, perubahan APBD TA 2020. 3, APBD TA 2021. 4, pajak Daerah. 5, rencana pembangunan industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040. 6, retribusi penyedotan kakus dan retribusi pengolahan limbah cair domestik.
Ke 7, pengelolaan air limbah domestik. 8, perubahan atas perda nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. 9, perubahan atas perda nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan. 10, penyelenggaraan penghijauan kota. 11, kepemudaan dan terakhir 12, pencabutan perda nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah dan dihadiri Pemko Banjarbaru. (san/maf)