Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Akhir Duel Maut di Pasar Lama, Tiga Pelaku Diciduk, Tiga Buron

Avatar
464
×

Akhir Duel Maut di Pasar Lama, Tiga Pelaku Diciduk, Tiga Buron

Sebarkan artikel ini

Tiga dari enam pelaku duel maut di Pasar Lama yang berujung tewasnya seorang pengamen jalanan, Iwan alias Temon (25) akhirnya berhasil ditangkap. Namun 3 orang lainnya diduga ikut melakukan penganiayaan tersebut masih buron.

BANJARMASIN, Abdurrahman Leonsyah

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan laporan Kepolisian Banjarmasin Tengah yang diketahui media ini, Sabtu (2/1/2021), 3 pelaku masih buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam keterangannya, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol, Irwan Kurniadi melalui Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan, menurut pengakuan ketiga pelaku yang sudah diamankan, ada pelaku lainnya di balik tewasnya Temon.

Ada 3 pelaku diduga ikut terlibat pengeroyokan hingga saat ini belum tertangkap (DPO), namanya Asmat alias Doyok, Dikan dan Rega.

Ketiga pelaku yang diamankan Polsekta Banjarmasin Tengah.
Ketiga pelaku yang diamankan Polsekta Banjarmasin Tengah.

Diceritakan sebelumnya, Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar jam 07.30 Wita anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku, bernama Zakaria (Ijak/Togo) berusia 19 tahun dan Muhammad Yunus di Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang gagangnya terbuat dari mancis / korek api.

Pelaku pembunuhan di Pasar Lama Banjarmasin.
Pelaku pembunuhan di Pasar Lama Banjarmasin.

Kemudian lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ke 3, Abdul Waris (19) di Jalan Pasar Lama Laut Keluran Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Selanjutnya palaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah sembari menjalankan langkah berikutnya.

Berikut barang bukti yang berhasil dikumpulkan, 1 bilah pisau yang gagangnya terbuat dari mancis / korek, 1 bilah pisau gagang dari kayu, 1 bilah pisau gagang dari kayu, 1 buah balokan kayu sepanjang 2,5 meter, 1 buah balokan kayu panjang sekitar 2,5 meter, dan 1 lembar jaket levis yang ada noda darah.

Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) atau (2) KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh