Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

AKBP Anib Bastian Menggelar Kasus Uang Palsu di Pasar Tanjung

Avatar
399
×

AKBP Anib Bastian Menggelar Kasus Uang Palsu di Pasar Tanjung

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., dan PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan terbuka kepada publik kasus peredaran uang palsu terjadi di Pasar Tanjung, Rabu (07/02/2024) pagi di halaman Mapolres Tabalong. (Sumber Foto: Polres Tabalong/koranbanjar.net)

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., dan PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan terbuka kepada publik kasus peredaran uang palsu terjadi di Pasar Tanjung, Rabu (07/02/2024) pagi di halaman Mapolres Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net – Kasus peredaran uang palsu itu diketahui terjadi Selasa (16/1/2024 sekira pukul 12.30 Wita di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong oleh korban IB (62) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku yang dibekuk berjumlah 3 orang yaitu MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, MA ( 73) warga Kelurahan Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Adapun kronologis kejadian peredaran uang palsu ini terungkap bermula Selasa (16/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita, saksi sekaligus korban bernama IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung.

“Kemudian, datang pelaku MH menggunakan penutup kepala kopiah warna putih dan kemeja bermotif batik hitam putih membeli makan dengan harga sebesar Rp 48.000,” paparnya.

Selanjutnya MH membayar dengan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar dan IB memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000,- dengan rincian uang kertas Rp50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas Rp 2000,- sebanyak 1 lembar.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MH dan MA, 1 lembar uang kertas Rp100 ribu dengan nomor seri : ABB 952321 yang diduga palsu.

Lalu, 1 lembar uang kertas Rp 50 ribu, 1 lembar uang kertas Rp 2.000, 8 lembar uang kertas Rp800 ribu, dengan nomor seri : ANB 550622, PAP 901140, CSX 807139, CSX 807139, PAP 901144, DRA 126716, ABB 954323 dan TBB 957969 yang diduga palsu.

Kemudian, 2 buah handphone warna hitam, 1 buah Handphone warna biru, 2 lembar uang kertas Rp 50 ribu dengan nomor seri : ALM 939131 dan JKR 412880, 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dengan nomor seri : AAC 143033 yang diduga palsu. (polrestabalong/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh