Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

AKBP Achiruddin Dipecat, Pangeran Khairul Saleh; Idealnya, Jatuhkan Hukuman Secara Proporsional

Avatar
695
×

AKBP Achiruddin Dipecat, Pangeran Khairul Saleh; Idealnya, Jatuhkan Hukuman Secara Proporsional

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Majelis Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh berpendapat, sanksi yang dijatuhkan terhadap AKBP Achiruddin idealnya dilakukan secara proporsional, sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.

JAKARTA, koranbanjar.netPenjatuhan hukuman terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, diduga karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun berbeda dengan sudut pandang dari Wakil Ketua Komisi III, H Pangeran Khairul Saleh.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok Ken Admiral dan kawan-kawan. Kemudian, terkait dengan penganiayaan itu, dia (AKBP Achiruddin) diberhentikan tidak dengan hormat oleh institusinya, saya rasa hukuman itu berlebihan,” menurut politisi dari PAN ini.

Pengeran Khairul Saleh menambahkan, jika pemecatan itu dikaitkan dengan perkara lain, termasuk misalnya dugaan gratifikasi dan lain-lain, kemudian menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda, tentu harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Khairul Saleh menegaskan, dia tidak bermaksud membela AKBP Achiruddin, melainkan berpandangan bahwa jatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan secara proporsional. “Proporsional yang saya maksudkan, sesuai asas keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Mengutip Kompas.com, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/5/2023) pagi.

Mencuatnya kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bermula dari penganiayaan oleh sang anak, Aditya Hasibuan (AH) terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023. Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023). Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, penyebab utama Achiruddin dipecat adalah membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh