Tersangka narkotika, AHY alias Ahyan (42) warga Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi, pada Selasa (16/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ditangkapnya AHY, berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat transaksi barang haram tersebut di rumah tersangka.
“Dari tersangka AHY, dikembangkan lagi,” ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi.
Dalam sehari, pihaknya berhasil menggulung jaringan narkoba di wilayah Banjarbaru sebanyak 5 tersangka yang diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/6/2021) kemarin.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram ditemukan dari kelima tersangka ini.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, semua tersangka merupakan satu jaringan narkoba di wilayah Kalsel.
“Semua tersangka dari hasil pengembangan, dan berhasil mengamankan 5 pelaku,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Setelah AHY tadi ditangkap, hasil dari perkembangan selanjutnya yaitu petugas menyasar ke indekos yang berada di Jalan Perambaian 1, Sungai Ulin, Banjarbaru pukul 21.30 Wita.
Di sana berhasil diamankan tiga pelaku yakni FS alias Esol (36) warga Sungai Tiung, Aam (29) dan Ibul (33) warga Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Hasil penggeledahan ditemukan pipet kaca yang masih berisi sabu.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Martapura Lama, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Alhasil, ditemukan tersangka lainnya, Fah alias Uji (35).
Seperti diketahui, Fah merupakan penjual kepada tiga tersangka tersebut. Ditemukan juga plastik klip yang berisi sabu.
Saat dibawa ke rumahnya, petugas kembali mendapati paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dan pipet kaca. “Kemudian pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (maf/ykw)