Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Balangan

Ahsani Fauzan Apresiasi Keberhasilan Kejari Balangan Ungkap Kasus Korupsi

Avatar
104
×

Ahsani Fauzan Apresiasi Keberhasilan Kejari Balangan Ungkap Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menghadiri kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (5/6/2024). (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menghadiri kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (5/6/2024).

BALANGAN,koranbanjar.net – Ahsani Fauzan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Balangan karena telah berhasil mengungkap kasus korupsi hewan ternak dan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp3.563.542.223,04.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fauzan mengatakan bahwa pemberantasan kasus korupsi bukan hanya tugas aparat, namun juga merupakan tugas bersama, khususnya soal pencegahan.

“Di Pemerintahan harus benar-benar bisa dibenahi agar daerah ini mampu meningkatkan efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi,” kata Fauzan.

Kasus korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Balangan ini melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dengan kerugian negara sebesar Rp3.563.542.223,04

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi, sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen).

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan Terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh