BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sidang lanjutan perkara Itab dengan agenda pemeriksaan saksi dari korban digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (08/05).
Dari agenda sidang tersebut, semakin membuktikan dan mengungkap bahwa terdakwa memang benar melakukan perbuatan tersebut di wilayah Banjarbaru.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang baru, Budi Mukhlis.
“Prinsip saya yakin terbukti, jadi pada intinya para saksi membenarkan atas perlakuan yang dilakukan terdakwa,” ucapnya.
Tidak hanya perlakuannya saja yang dijelaskan para saksi, diketahui kelakuan yang lain yaitu para korbannya diminta menyerahkan emas atau hartanya untuk keperluan masjid.
“Korbannya itu ada yang perawan, janda, dan bersuami. Nah, korban pun bersedia menjual harta dengan dalih terdakwa sebagai utusan Datuk Kalampayan atau penerusnya,” jelasnya.
Dari beberapa saksi dan korban sudah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan.
“Pada intinya membenarkan dilakukan terdakwa dengan mengatas namakan Wali Allah,” ujarnya.
Anak dari terdakwa, sopirnya dan orang tua korban pun sudah dimintai keterangannya oleh jaksa dan hakim.
“Tinggal 1 saksi lagi yang dihadirkan, pada sidang kemarin sakit. Jadi minggu depan akan dilanjutkan dengan 1 saksi dari jaksa dan 1 saksi dari terdakwa,” ucapnya.(maf/ana)