Secara mendadak Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin beserta jajarannya, sidak Hotel Permata In Banjarbaru yang diduga izin usahanya telah habis pada tahun 2020 tadi, Minggu (2/4/2023) malam.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, sidak yang dilakukan utamanya dalam menegakkan aturan perizinan.
“Hasilnya, kita dapati dua hotel yang masih beroperasi dengan izin sudah mati. Sekian lama beroperasi, tapi tanpa miliki izin,” katanya.
Hotel pertama mereka datang, Hotel Permata In Banjarbaru yang berada di Jalan A.Yani Km 34,5. Di hotel itu, petugas mendapati masa izin sudah habis.
Lalu, di Hotel Grand Permata In yang berada di Jalan A.Yani Km 21.6. Sama, petugas juga mendapat izin sudah habis dan masih beroperasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga menindaklanjuti terkait tangkapan Polres Banjarbaru adanya prostitusi online di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Diungkapkannya, pihaknya juga menindak lanjuti dari tangkapan Polres Banjarbaru yang mengamankan PSK Online.
“Ada didapati prostitusi online, ada beberapa pelakunya dan sudah diproses juga,” ujarnya.
Aditya ingin saat bulan suci ramadan tidak untuk dinodai oleh hal-hal tersebut di Banjarbaru.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan memanggil pimpinan dari hotel tersebut untuk datang ke Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi hotel tidak boleh buka sampai izin baru dikeluarkan lagi. Jika sampai masih buka selama mengurus izin, akan ditindak,” tegasnya. (maf/dya)