Tak Berkategori  

Aditya Belum Sependapat Dengan Revisi UU KPK, Begini Alasannya

JAKARTA, koranbanjar.net – Bergulirnya rencana elit politik di tingkat pusat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat anggota DPR RI dari Komisi III, HM. Aditya Mufti Ariffin, SH, MH untuk angkat bicara.

Bahkan politisi muda dengan panggilan Ovi ini secara terang-terangan menyatakan, bahwa dirinya belum sependapat dengan rancangan revisi UU KPK tersebut.

Aditya Mufti Ariffin
Aditya Mufti Ariffin

Karena, menurut dia, ada beberapa poin penting yang masih belum jelas untuk disepakati. Salah satu di antaranya tentang Dewan Pengawas KPK RI.

“Ada beberapa poin tentang revisi UU KPK itu yang belum sependapat dengan kita. Salah satunya soal Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas itu harus netral, misalnya seperti Mahkamah Konstitusi, di mana hakimnya berisi perwakilan dari DPR RI, Mahkamah Agung dan Pemerintah,” ungkap Aditya.

Sementara ini, lanjut dia, Dewan Pengawas KPK RI belum jelas diketahui. Terlebih pembahasan revisi UU KPK itu dilakukan oleh Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Banleg), bukan pada Komisi III.

“Ulun memang tidak masuk dalam Panja pembahasan revisi UU KPK tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, juga harus jelas siapa yang membentuk? Unsurnya mana saja serta berlatarbelakang apa?

Berbeda dengan SP3, Aditya mengaku setuju, karena pihaknya tidak ingin seperti ada beberapa kasus di KPK yang sampai hari ini belum bisa diselesaikan, seperti kasus RJ Lino. “Kalau memang tidak terdapat unsur pidananya ya harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara tentang penyadapan, menurut dia, KPK memang mengandalkan penyadapan dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Kita mendukung KPK melakukan penyadapan, asalkan terukur dan jelas,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui dari sejumlah media nasional yang beredar, revisi UU KPK tersebut kabarnya telah diusulkan oleh 6 anggota DPR RI. Mereka adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqul Hadi, Ibnu Multazam dan Achmad Baidowi. Sedangkan Masinton Pasaribu membenarkan bahwa dirinya salah seorang yang mengusulkan revisi UU KPK.(sir)