Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Abuk, Tersangka Curanmor dan Handphone Diringkus Polisi

Avatar
525
×

Abuk, Tersangka Curanmor dan Handphone Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net – Setelah lebih dari satu minggu buron, kini Wardiman Jayadi alias Abuk, tersangka kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp 500 ribu serta handphone Samsung tipe GT E1272 milik Muhammad Lutfi, Selasa (25/6/2019) dini hari lalu, hanya bisa meringkuk terdiam di balik jeruji besi sel Mapolres Kotabaru.

Abuk, warga Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru itu, diringkus polisi saat ia sedang bersantai di Jalan Poros Desa Teangkeh, Kecamatan Pulau Laut Barat, Sabtu, (6/7/2019), sekitar pukul 17.00 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sebelumnya pelaku sudah kami kejar selama beberapa hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono, Senin (8/7/2019).

Imam menerangkan, aksi pencurian ini dilakukan Abuk di rumah korbannya, di Desa Gosong Panjang RT 4, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Slayar.

“Pencurian diketahui saat korban bangun tidur, yang kemudian melihat handphonenya dan kotak handphone Lenovo A7010A48 serta uang Rp 500 ribu miliknya sudah tidak ada lagi samping televisi,” terangnya.

Kemudian, lanjut diterangkan Imam, Lutfi memeriksa motor Suzuki Satria miliknya yang terparkir di depan teras rumah. Namun juga tidak tidak ada karena turut dicuri tersangka.

Atas pencurian tertsebut saat ini Lutfi mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

“Kini barang bukti yang sempat dicuri sudah kami amankan semuanya dari tangan tersangka,” pungkas Imam. (cah/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh