Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan korupsi dana Rumah Sakit H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, Rabu (28/4/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Direktur RSUD dan Kedua Kasubag Keuangan Asdah Setiani dan Faridah harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.
“Keberatan terdakwa masuk hukum pembuktian, sehingga menurut Majelis Hakim, tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH.
Sementara PH terdakwa, Muhammad SH mengaku kecewa terhadap putusan sela oleh majelis hakim, mengingat ia mengharapkan agar kleinnya dibebaskan secara hukum.
“Terus terang saya kecewa padahal saya mengharapkan agar eksepsi kami dikabulkan seluruhnya termasuk kleinnya dibebaskan dari dakwaan JPU, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Dikatakan, dengan dilanjutkannya proses pemeriksaan terhadap Faridah, ia berharap agar para saksi dari JPU dalam keterangannya bisa melepaskan kleinnya dari jeratan hukum.
Dia menambahkan, dalam perkara tipikor pada dana hasil keuntungan BLUD yang dikeluarkan, apabila tidak sesuai peruntukannya dan menyalahi aturan, semestinya pihak lain yang menikmati hasilnya juga diusut.
“Kalau pengeluaran dana milik RSUD Boejasin adalah dianggap merugikan keuangan negara seharusnya yang menikmati uangnya atau menerima dana juga harus diusut tanpa terkecuali,” cetusnya.
Dijelaskan, menurutnya dalam masalah ini Faridah tidak bisa disalahkan di mana setiap keuangan negara sudah ada laporan pertanggungjawaban Bupati, dan sudah disampaikan ke dewan berupa dana tahun anggaran 2015-2018 dan diterima serta diakui DPRD.
“Kenapa perkara ini harus diungkit lagi, padahal sudah diterima DPRD, dan tidak bermasalah,” tandasnya heran.
Sebelumnya pada fakta persidangan, dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai cermat, jelas, dan lengkap karena telah menyebutkan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan lokasi kejadian perkara.
Selain itu, semua delik pidana yang didakwakan juga telah dijelaskan dengan cermat satu per satu.
“Semua delik yang didakwakan kepada terdakwa disebutkan secara lengkap dan jelas sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi,” kata Majelis Hakim.
Sementara sejumlah pokok eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kedua Penasihat Hukum, menurut pertimbangan hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.
Untuk diketahui ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.
Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yon/sir)