Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Dianggap Mencemari Sungai Amandit, Ahmad Idrus Terpaksa Berhenti Menambang Pasir

Avatar
482
×

Dianggap Mencemari Sungai Amandit, Ahmad Idrus Terpaksa Berhenti Menambang Pasir

Sebarkan artikel ini

Salah seorang pemilik usaha galian C tambang pasir di kawasan bantaran Sungai Amandit, Ahmad Idrus bersama dua orang karyawannya terpaksa berhenti menambang pasir. Mereka dianggap ilegal, melanggar banyak peraturan serta merusak lingkungan.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Selain sektor pertanian, penambangan pasir sungai merupakan sumber penghasilan banyak masyarakat. Khususnya di bantaran Sungai Amandit, kawasan pegunungan Meratus.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Banyak kehidupan warga bergantung dari situ,” ujar Ahmad Idrus, setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal, Rabu (14/4/2021).

Pria asal Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung ini merintis usahanya kurang lebih sudah 5 tahun sejak tahun 2016 silam.

Dalam menjalankan operasional tambang pasir, Ahmad Idrus ditemani dua orang karyawan. Itu belum termasuk kuli angkut dan lainnya yang merupakan warga sekitar.

Penghasilan dari usaha yang dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin serta mencemari lingkungan kawasan sungai pun tak menentu.

Kalau dihitung, Ahmad Idrus berujar, rata-rata bersihnya Rp150 ribu per hari. Jauh lebih sedikit dibandingkan hasil pertambangan batubara.

Dispera KPLH HSS menyatakan bahwa salah satu penyebab kerusakan lingkungan merupakan pertambangan pasir ilegal. (Sumber Foto: istimewa)
Dispera KPLH HSS menyatakan bahwa salah satu penyebab kerusakan lingkungan merupakan pertambangan pasir ilegal. (Sumber Foto: istimewa)

Harga jual pasir saat ini Rp75 ribu per kubik, belum termasuk potongan upah angkut ke truk.

“Tidak menentu, sehari bisa dapat empat rit pasir jika diratakan. Sekitar Rp150 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan para pembeli pasir, hanya berasal dari Kabupaten HSS. Karena hasil penyedotan setiap hari tidak banyak, Ahmad Idrus tidak sampai mengirim ke luar daerah.

Terdapat 4 pengusaha penambang pasir di kawasan bantaran Sungai Amandit Desa Batu Laki, dua pengusaha telah lama berhenti.

Jika dihitung, itu belum termasuk puluhan dari desa lain di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

Meski menjadi salah satu penghidupan banyak masyarakat, menambang pasir di bantaran sungai merupakan tindakan ilegal dan melanggar Undang-undang Minerba yang dapat mencemari sungai.

Idrus merupakan satu dari empat pemilik usaha tambang pasir yang sedang apes terjaring penertiban aparat gabungan, kemudian peralatannya diamankan di Mako Satpol PP HSS.

Nasib baik masih memihak, pemerintah daerah masih memberi kelonggaran sehingga tidak sampai proses pidana.

Peralatan yang disita juga sudah dikembalikan dengan syarat menandatangani surat pernyataan.

Ketika ditanya terkait surat pernyataan tidak lagi melakukan aktivitas menambang secara ilegal, Ahmad Idrus tampak bimbang.

“Kalau dikatakan dilarang dan diminta berhenti, sedikit keberatan juga. Karena banyak yang bergantung dari itu,” katanya.

Pihaknya meminta agar pemerintah daerah memberikan pertimbangan lain untuk mencari jalan terbaik, solusi permasalahan dilematis tersebut.

Akhirannya, Ahmad Idrus sementara terpaksa menghentikan usaha pertambangan pasir sungai. Meski harus menutup lapangan pekerjaan bagi karyawannya.

Ia kini mengandalkan usaha kios kecil di depan rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Istirahat dulu sementara, sampai ada solusi atau kebijakan yang lebih baik,” ujarnya pasrah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dispera KPLH HSS telah memberikan solusi dengan tawaran relokasi penambangan pasir.

Tempat relokasi baru akan ada pungutan wilayah sekitar Rp5 ribu, menurut Ahmad Idrus biaya itu belum termasuk membayar royalti pada pemilik tanah.

“Misal harga jual bersih pasir per rit Rp100 ribu, bisa bayar Rp50 ribu,” tuturnya.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan jika nantinya banyak pengusaha penambang pasir yang mau relokasi, Ahmad Idrus akan berpikir sebelum ikut pindah.

Wawancara terpisah, Kepala Dispera KPLH HSS Ronaldy Prana Putra menjelaskan, sebanyak lima titik relokasi tambang pasir sudah ditawarkan.

Satu lokasi berada di wilayah Kecamatan Kandangan, dan 4 lokasi lain di Kecamatan Padang Batung.

Banyak pengusaha yang tertarik relokasi ke titik yang berada di wilayah Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan. Telapi saat ini masih terkendala akses jalan.

“Banyak yang tertarik di Banua Hanyar wilayah Jambu Hilir, namun masih terkendala kesulitan akses jalannya,” kata Mantan Camat Kandangan ini. (syn/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh