Sama seperti tahun sebelumnya, bulan Ramadan akan berdampak pada pengurangan jam kerja khususnya bagi instansi pemerintah. SMK PP Negeri Banjarbaru juga turut menyesuaikan Ramadan 1442 Hijriyah, dampak dari pengurangan jam operasional pelayanan tersebut.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Maka, SMK PP Negeri Banjarbaru selaku unit pelaksana teknis (UPT) di bawah eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian juga melakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan jam kerja selama bulan puasa di SMK PP Negeri Banjarbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 09 Tahun 2021 tanggal 09 April 2021.
Tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Maka dari itu, ucap Kepala SMK PP Negeri Banjarbaru Budi Santoso, pihaknya melakukan perubahan jam kerja selama bulan puasa.
Dengan mengeluarkan surat keputusan tanggal 12 April 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah Budi Santoso dengan Nomor 1170/KP.370/I.22/04/2021.
Dampaknya adalah berkurangnya jam kerja yang bisanya 37,5 jam seminggu menjadi 32,5 jam seminggu.
Sehingga mengakibatkan beberapa perubahan pada jam kerja, serta tentunya jadwal masuk dan jadwal pulang kerja.
“Kami sampaikan bahwa dengan adanya perubahan jam kerja itu, maka perubahan juga jam kerja kami selama bulan puasa Ramadan 1442 Hijriyah,” katanya.
Rinciannya sebagai berikut:
– Senin – kamis : 08.00 – 15.00 wita (Istirahat 12.30 sd 13.00)
– Jumat : 08.00 – 16.00 wita (Istirahat 11.30 sd 14.00)
“Semoga sekiranya informasi ini dapat diketahui dan disebarkan kepada khalayak umum yang akan melakukan kunjungan dan kerjasama dengan SMKPP Negeri Banjarbaru selama Ramadan 1442 Hijriyah,” sebut Budi Santoso.
Selain itu, kata dia, SMKPP Negeri Banjarbaru juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1442 H. (WD/Humas SMKPP Negeri Banjarbaru/dya)