Pasar ramadhan di Kabupaten Kotabaru tahun ini ditiadakan karena pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tidak melarang warga yang ingin tetap berjualan.
KOTABARU, koranbanjar.net – Tahun lalu, masyarakat merasakan bulan puasa tanpa pasar ramadhan, salat tarawih di masjid dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan.
“Bulan puasa tahun ini, kita tetap meniadakan pasar ramadhan. Namun, pemerintah tidak melarang warga yang tetap ingin berjualan di depan rumahnya,” ujar Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad, Senin (5/4/2021).
Kendati demikian, salat tarawih berjamaah di masjid tahun ini sudah tak lagi dibatasi. Dibolehkan dengan syarat harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dari pengurus masjid.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi kepentingan bersama agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Tidak itu saja, pemda pun tidak ada melakukan safari ramadhan tahun ini. Nanti, takutnya terkumpul orang banyak seperti ditahun lalu,” pungkasnya. (cah/ykw)