Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tiga Toko Ber-SHM Terkurung di Lokasi Pasar Bauntung

Avatar
423
×

Tiga Toko Ber-SHM Terkurung di Lokasi Pasar Bauntung

Sebarkan artikel ini

Tiga toko bersertifikat (Surat Hak Milik) telah terkurung di lokasi Pasar Bauntung Kota Banjarbaru, yang baru-baru tadi ditutup. Sehingga pemilik toko tetap melakukan aktifitas seperti biasa, berjualan di lokasi pasar yang sudah ditutup Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Salah satu pemilik toko yang terkurung di Pasar Bauntung, Kota Banjarbaru, Herlina meminta bantuan konsultasi hukum dengan Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SH terkait dengan kondisi yang dialaminya, pada Sabtu, (20/3/2021) pagi tadi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya menghubungi bapak (Supiansyah Darham, red) ingin konsultasi dulu, toko saya ini ber-SHM, sedangkan pemerintah mau menutup lokasi Pasar Bauntung,” ungkap Herlina berkonsultasi dengan Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SH di kawasan Pasar Bauntung.

Memang, ungkapnya, pihak Disperindag Kota Banjarbaru melalui pegawainya pernah menemui dirinya, kemudian memberitahukan bahwa bangunan di Pasar Bauntung akan diratakan. Oleh sebab itu, pihak Disperindag bersedia memberikan kunci pintu pagar seng yang menutup lokasi Pasar Bauntung, agar dirinya bisa keluar masuk.

Petokoan Pasar Bauntung Banjarbaru. (foto:koranbanjar.net)

“Ada pegawai Disperindag menyampaikan, nanti mau memberikan kunci pintu pagar yang menutup lokasi Pasar Bauntung. Supaya saya bisa keluar masuk. Tapi jalan ini (memasuki Pasar Bauntung) kan akses umum, saya tidak mungkin memegang kuncinya. Toko yang ber-SHM di lokasi ini ada tiga buah, termasuk punya kami ini,” ucap Herlina.

Sementara itu, Advokat Kalsel, Supiansyah Darham memberikan saran, silakan yang bersangkutan menyampaikan maksud keinginannya ke Pemerintah Kota Banjarbaru, bahkan kalau seumpama butuh jasa hukum, dia pun siap membantu.

“Kalau ibu mau (Herlina) lakukan jalur non litigasi dulu, kita siap membantu mediasi dengan pihak Pemerintah Kota Banjarbaru, agar ibu bisa mendapatkan hak dan keadilan atas bangunan toko yang ber-SHM. Walau bagaimanapun, pemerintah tidak bisa merobohkan bangunan toko punya ibu, karena disertai SHM. Berbeda dengan bangunan toko yang lain, hanya disertai Hak Guna Bangunan (HGB),” jelasnya.(sir)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh