Sabu seberat 2.378 gram dan 14.5 gram, dimusnahkan pada Kamis (18/3/2021) di Mapolres Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Barang haram tersebut didapat dari kasus pada awal bulan Maret tadi. Penangkapan tersebut tepat di parkiran Bandara Internasional Syamsudin Noor dengan 4 tersangka, 3 wanita dan 1 pria.
Ditotal sabu seberat 2.5 Kg tersebut senilai Rp 3.8 M. Barang haram tersebut merupakan titipan dari bandar besar yang menggerakan kurirnya di Banjarbaru. Teknisnya, 4 tersangka hanya diperintahkan untuk mengambil paket dengan menggunakan motor yang telah disiapkan.
Untungnya, peredaran tersebut dapat digagalkan oleh pihak Kepolisian dari informasi masyarakat. 4 tersangka itu, akan dijerat pasal berlapis.
“Keempat tersangka di jerat pasal berlapis. Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman semuru hidup atau hukum mati,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi.
Dalam kegiatan pemusanahan tersebut, juga di hadiri Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Dikatakannya, dirinya mengapresiasi atas kinerja anggota Kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Kita bisa menekan peredaran khusunya di Banjarbaru. Dan kami mengapresiasi atas kinerja dari Polres Banjarbaru dalam penanggulangan peredarab di Banjarbaru,” ujarnya. (Maf)