Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Perda Penetapan Desa di HSS Sudah Diputuskan

Avatar
366
×

Perda Penetapan Desa di HSS Sudah Diputuskan

Sebarkan artikel ini

Peraturan daerah (Perda) tentang penetapan desa sebagai landasan hukum dalam menata dan menginventarisir seluruh desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD HSS.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD HSS atas saran, masukan dan tanggapan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama sebelumnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah Perda ini bisa ditetapkan, diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua,” kata Syamsuri Arsyad, Selasa (16/3/2021).

Perda tentang penetapan desa menjadi induk dalam dasar hukum untuk melakukan penataan desa di Kabupaten HSS.

Pasalnya, seluruh desa di Kabupaten HSS ternyata belum ada status pendiriannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten HSS, Susilo Adianto menjelaskan, sulit untuk melacak, penyusunan anggaran, alamat website maupun hal lainnya.

Padahal dalam aturan perundang-undangan, desa yang belum ditetapkan harus dibentuk dan ditetapkan melalui Perda.

“Ini sebagai awalan bagi kita untuk bisa menata desa, sesuai format yang diinstruksikan Kemendagri,” terangnya.

Payung hukum itu bisa menginventarisir dan menertibkan tata kelola seluruh desa menjadi lebih jelas.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan penataan seperti tanggal dibentuknya desa, di mana batas desa, struktur desa, jumlah masyarakat, dan lainnya.

“Ke depannya, tiap desa juga akan memiliki kode masing-masing, yang akan mempermudah dalam proses administrasi,” tandasnya.

Setelah keenam Fraksi serentak menyatakan setuju ditetapkannya Perda yang diajukan Pemerintah Kabupaten HSS, Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi mengetuk palu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat. (syn/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh