Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang maling berinisial AK (19), warga Jalan Temanggung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan, yang telah mencuri di SDN 3 Kuala Kurun.
GUNUNG MAS, koranbanjar.net – Pencurian itu telah diketahui Kepala Sekolah SDN 3 Kuala Kurun pada Kamis (11/02/2021) pukul 06.30 WIB. Pencuri berhasil membawa kabur 2 laptop dan 1 tabung gas elpiji 12 Kg.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 362 KUHP dengan Ancaman Pidana Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara.” tutupnya.(B24/sir)