Piket Patroli Polres Banjarbaru, mendapati warung yang menjual miras (minumas keras) berupa tuak di Pasar yon 822 Kelurahan Loktabat Selatan, Selasa (9/2/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Piket patroli yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Banjarbsru AKP Suko, mengamankan 2 orang penjual tuak atas nama Agustina dan Linthon.
Dari kedua penjual itu, diamankan tuak sm 50 liter milik Agustina dan 25 liter milik Linthon. Hal itu berawal dari laporan masyarakat sekitar, adanya jual beli miras.
“Kita langsung bergerak dan mengamankannya. Keduanya ini sudah melakukannya selama 5 bulan,” katanya.
Ditambahkannya, kedua pelaku juga pernah diamankan oleh petusgas 2 tahun lalu dengan kasus yang sama.
“Kita kenakan pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tindak pidana ringan dengan ancaman denda paling banyak 5 juta rupiah,” (maf)