Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kacong beserta 1,58 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Avatar
378
×

Kacong beserta 1,58 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MD (40) alias Kacong, warga Kecamatan Hatungun, Tapin, ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu. Ia ditangkap polisi pada Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 23.30 Wita.

TAPIN, koranbanjar.net – Barang bukti sabu yang ditemukan polisi berjumlah tujuh paket.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Rainhard Maradona, Kamis (4/2/2021), mengatakan, dari keterangan tersangka, tujuh paket sabu seberat 1,58 gram itu rencananya akan dijual kembali.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Hatungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh