MD (40) alias Kacong, warga Kecamatan Hatungun, Tapin, ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu. Ia ditangkap polisi pada Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 23.30 Wita.
TAPIN, koranbanjar.net – Barang bukti sabu yang ditemukan polisi berjumlah tujuh paket.
Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Rainhard Maradona, Kamis (4/2/2021), mengatakan, dari keterangan tersangka, tujuh paket sabu seberat 1,58 gram itu rencananya akan dijual kembali.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Hatungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (MJ-031/dny)